pramuka is my organization

Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960. Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu. Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8). Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka. [sunting] Kelahiran Gerakan Pramuka Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu : 1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA 2. Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA. 3. Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA. 4. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA. [sunting] Gerakan Pramuka Diperkenalkan Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari. Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh. Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari. Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka

.TUNAS KELAPA

Tunas Kelapa

  • Lambang Gerakan Pramuka adalah siluet Tunas Kelapa
  • Pencipta lambing Gerakan Pramuka adalah Kak Sunaryo Atmodipuro (Andalan Nasional, pernah aktif di Departemen Pertanian).
  • Lambang Gerakan Pramuka ditetapkan berdasarkan Surat keputusan Kwarnas Nomor 06/KN/72, tanggal 31 Januari 1972.
  • Pengetahuan tentang lambang Gerakan Pramuka merupakan syarat ke-4 syarat kecakapan umum (SKU) tingkat Penggalang Ramu.
  • Makna kiasan :

1. Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal;

2. Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun;

3. Nyiur dapat tumbuh di mana saja;

4. Pohon nyiur tumbuh lurus ke atas;

5. Akar pohon nyiur tumbuh kuat dan erat dalam tanah;

6. Nyiur adalah pohon yang serbaguna, dari akar samapai ujung atas pohonnya; (setidaknya ada 9 bagian tumbuhan yang bermanfaat, apa saja?)

Uraian lebih lengkap (penjelasan dari 6 kiasan) di atas terdapat pada dokumen tersimpan.

.ALL ABOUT SAKA

SAKA BHAKTI HUSADA

SATUAN KARYA PRAMUKA BHAKTI HUSADA
(SAKA BHAKTI HUSADA)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman, dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.

Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah :
1. Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
2. Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan syarat khusus
3. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
4. Pamong Saka dan Instruktur tetap.

Saka Bakti Husada meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
1. Krida Bina Lingkungan Sehat
2. Krida Bina Keluarga Sehat
3. Krida Penanggulangan Penyakit
4. Krida Bina Gizi
5. Krida Bina Obat.

Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK :

1. SKK Penyehatan Perumahan
2. SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
3. SKK Pengamanan Pestisida
4. SKK Pengawasan Kualitas Air
5. SKK Penyehatan Air.

Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK :
1. SKK Kesehatan Ibu
2. SKK Kesehatan Anak
3. SKK Kesehatan Remaja
4. SKK Kesehatan Usia Lanjut
5. SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
6. SKK Kesehatan Jiwa.

Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK :

1. SKK Penanggulangan Penyakit Malaria
2. SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
3. SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
4. SKK Penanggulangan Penyakit Diare
5. SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru
6. SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan
7. SKK Imunisasi
8. SKK Gawat Darurat.

Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK :
1. SKK Perencanaan Menu
2. SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
3. SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
4. SKK Penyuluh Gizi
5. SKK Mengenal Keadaan Gizi.

Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK :
1. SKK Pemahaman Obat
2. SKK Taman Obat Keluarga
3. SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif
4. SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
5. SKK Pembinaan Kosmetik
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada adalah :
1. Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di bidang Kesehatan
2. Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai :
a. kesehatan lingkungan
b. kesehatan keluarga
c. penaggulangan berbagai penyakit
d. gizi
e. manfaat dan bahaya obat.
3. Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepan.
4. Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya
5. Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih mantap.

SAKA BHAYANGKARA

SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)

SAKA BHAYANGKARA : Suatu wadah atau pembinaan pramuka penegak dan pandega yang bertugas di bidang kamtibmas dan dibawah naungan POLRI

KETERANGAN :

Segi Lima : Falsafat Pancasila

Perisai : yang berarti di bawah naungan POLRI

Garis Lintang : bahwa negara Indonesia berada di kawasan garis khatulistiwa

3 Bintang putih : Tribrata dan catur prasetya

Obor : Sumber terang Sejati

3 Api : Tri wikrama

2 Tunas kelapa : Kesatuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri

Bintang yang paling tengah : Ketuhanan YME

Warna merah : keberanian

Warna hitam : keteguhan hati

Warna putih : kesucian

KRIDA SAKA BHAYANGKARA :

1. Krida Tibmas (Ketertiban Masyarakat)

2. Krida Lalu Lintas (Lantas)

3. Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PBB)

4. Krida Pengenalan Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)

SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA TIBMAS :

1. SKK Pengenalan Pengamanan Lingkungan Pemukiman

2. SKK Pengenalan Lingkungan Kerja

3. SKK Pengenalan Pengamanan Lingkungan Sekolah (PKS)

4. SKK Pengenalan Hukum

SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA LANTAS :

1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan atau Peraturan Lantas

2. SKK Pengaturan Lalu Lintas

3. SKK Penanganan Lalu Lintas

SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA PPB :

1. SKK Pencegahan Kebakaran

2. SKK Pemadaman Kebakaran

3. SKK Rehabilitas Korban Kebakaran

4. SKK Pengenalan Kerawanan Bencana

5. SKK Pencarian Korban

6. SKK Penyelamatan Korban

7. SKK Pengenalan Satwa

SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA TPTKP :

1. SKK Pengenalan Sidik Jari

2. SKK Pengenalan Tulisan Tangan dan Tanda Tangan

3. SKK Pengenalan TKP

4. SKK Pengenalan Bahaya Narkotik

SAKA DIRGANTARA

SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA
(SAKA DIRGANTARA)

Satuan Karya (SAKA) Pramuka Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Ialah SAKA yang membidangi bidang kedirgantaraan, umumnya saka ini hanya berada di wilayah yang memiliki potensi kedirgantaraan atau memiliki landasan udara.

Pelatihan Pramuka Saka Dirgantara umumnya memperbantukan para profesional di bidang kedirgantaraan, TNI AU pihak perusahaan penerbangan dan klub aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara tertentu.

Saka Dirgantara meliputi 3 krida, yaitu:
1.Krida Olahraga Dirgantara (ORGIDA)
2.Krida Pengetahuan Dirgantara
3.Krida Jasa Kedirgantaraan

KRIDA BINA meliputi :

1.Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB & KR)
2.Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS & PK)
3.Krida Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
4.Krida Peran Serta Masyarakat

(Tiap Krida di Pimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua)
Anggota Saka Kencana Beranggotakan antara 10 s/d 40 orang Putra dan Putri yang telah dilantik BantaraUsia Didik Saka Kencana 16 s/d 25 tahun

SAKA KENCANA

SATUAN KARYA PRAMUKA KENCANA
(SAKA KENCANA)

gambar tanda KRIDA KENCANA

1.Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB & KR)
2.Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS & PK)
3.Krida Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
4.Krida Peran Serta Masyarakat

(Tiap Krida di Pimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua)
Anggota Saka Kencana Beranggotakan antara 10 s/d 40 orang Putra dan Putri yang telah dilantik BantaraUsia Didik Saka Kencana 16 s/d 25 tahun

SAKA KENCANA

SATUAN KARYA PRAMUKA KENCANA
(SAKA KENCANA)

gambar tanda KRIDA KENCANA

1.Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB & KR)
2.Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS & PK)
3.Krida Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
4.Krida Peran Serta Masyarakat

(Tiap Krida di Pimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua)
Anggota Saka Kencana Beranggotakan antara 10 s/d 40 orang Putra dan Putri yang telah dilantik BantaraUsia Didik Saka Kencana 16 s/d 25 tahun

SAKA WANA BAKTI

SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI
(SAKA BAKTI)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti merupakan salah satu Saka  dalam Gerakan Pramuka Indonesia yang memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan khusus di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta menanamkan rasa cinta dan tanggung jawab dalam mengelola sumberdaya alam. Ruang lingkup materinya meliputi pengelolaan hutan, pemeliharaan hutan dan sumber daya alam, penyelamatan hutan dan lingkungan hidup, dan pemanfaatan hasil hutan bagi masyarakat. Tentunya tanpa meninggalkan materi-materi kepramukaan lainnya.

Saka yang bergerak dalam bidang cinta kehutanan dan lingkungan hidup ini terselenggara berdasarkan Keputusan bersama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1983 du Jakarta.

Penyelenggaraan Saka Wanabhakti dilaksanakan oleh Gerakan Pramuka bekerja sama dengan Departemen Kehutanan, Perum Perhutani ataupun dengan LSM lingkungan hidup. Latihan dan kegiatan Saka Wanabakti diselenggarakan di tingkat Kwartir Ranting (Kecamatan) atau Kwartir Cabang (Kabupaten/Kota).

Saka Wanabhakti beranggotakan:

  • Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka (Pendidik) dan Instruktur.
  • Pramuka Penegak (usia 16-20 tahun) sebagai peserta didik
  • Pramuka Pandega (usia 21-25 tahun) sebagai peserta didik
  • Pramuka Penggalang (usia 11-15 tahun) juga dapat mengikuti kegiatan saka Wanabakti sebagai peminat.

Dalam Saka Wanabhakti setiap anggota selain diberikan materi kepramukaan sebagaimana dalam kegiatan pramuka biasa juga diberikan penekanan kepada beberapa materi yang berkaitan dengan kehutanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup. Materi khusus dalam Saka Wanabhakti ini di kelompokkan dalam 4 (empat) krida, yaitu:

  1. Krida Tata Wana yang meliputi perisalah hutan; pengukuran dan pemetaan hutan; dan penginderaan jauh.
  2. Krida Reksa Wana yang meliputi keragaman hayati; konservasi kawasan; perlindungan hutan; konservasi jenis satwa; konservasi jenis tumbuhan; pemanduan; penelusuran gua; pendakian; pengendalian kebakaran hutan dan lahan; pengamatan satwa; penangkaran satwa; pengendalian perburuan; dan pembudidayaan tumbuhan.
  3. Krida Bina Wana yang meliputi konservasi tanah dan air; perbenihan; pembibitan; penanaman dan pemeliharaan; perlebahan; budi daya jamur; dan persuteraan alam.
  4. Krida Guna Wana yang meliputi: pengenalan jenis pohon; pencacahan pohon; pengukuran kayu; kerajinan hutan kayu; pengolahan hasil hutan; dan penyulingan minyak astiri.

Saka Wanabakti memiliki lambang yang berbentuk segi lima di dalamnya terdapat lambang Departemen Kehutanan dan lambang Gerakan Pramuka. Lambang ini selain digunakan sebagai bendera juga dikenakan sebagai tanda pengenal yang dipasang di lengan baju sebelah kiri. Lambang ini mempunyai arti kiasan sebagai berikut:

  • Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  • Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
  • Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
  • Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
  • Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  • Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabhakti.
  • Keseluruhan lambang Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.